🕌 Pondok Pesantren DDI Lampu Satu Merauke 0812-1460-9581  •  Panel Admin
Pondok Pesantren DDI Lampu Satu Merauke Zakat • Wakaf • Sedekah

Beranda › Program › Zakat Maal

🧮
Kalkulator Zakat Maal

Hitung dulu zakat maal Anda

Zakat maal wajib ditunaikan bila harta Anda telah mencapai nishab (setara 85 gram emas) dan tersimpan selama satu tahun (haul). Kadarnya sebesar 2,5% dari harta bersih.

Uang, tabungan, emas, saham, dan harta lain yang dimiliki selama satu tahun.
Hutang jatuh tempo dikurangkan lebih dulu sebelum menghitung zakat.
Nishab saat ini (85 gram emas × Rp 1.600.000) Rp 136.000.000
Ubah asumsi harga emas
Zakat maal yang perlu ditunaikan (2,5%)
Rp 0
Masukkan jumlah harta untuk mulai menghitung.

Hitungan ini hanya alat bantu perkiraan. Bila harta Anda belum mencapai nishab, zakat maal belum wajib — namun infak dan sedekah tetap dianjurkan.

Gambaran kalkulasi

  1. Harta bersih = total harta − kewajiban/hutang
  2. Bandingkan harta bersih dengan nishab (85 gram emas)
  3. Zakat maal = harta bersih × 2,5%

Contoh: harta Rp 200.000.000 tanpa hutang → Rp 200.000.000 × 2,5% = Rp 5.000.000 zakat yang ditunaikan.

Bersihkan Hartamu dengan Zakat Maal
Zakat Maal

Bersihkan Hartamu dengan Zakat Maal

Tunaikan zakat maal 2,5% dengan mudah

Tentang Program Ini


Zakat maal wajib ditunaikan bagi harta yang telah mencapai nishab dan tersimpan selama satu tahun (haul).

Zakat Anda akan kami salurkan kepada 8 asnaf sesuai ketentuan syariat, dengan laporan penyaluran yang transparan.

Donatur Program Ini

0 donatur telah berdonasi dan terverifikasi.


Jadilah donatur pertama untuk program ini. 🤲
Rp 0
terkumpul dari target Rp 200.000.000
0% tercapai 0 donatur
StatusBerlangsung
Batas waktu4 Februari 2027
Sisa hari117 hari
Donasi Sekarang Tanya via WhatsApp

Nominal bebas mulai dari Rp 1.000. Semua donasi diverifikasi admin maksimal 1x24 jam.

Doa Donatur

Belum ada doa yang dituliskan untuk program ini.

Butuh bantuan?

Hubungi admin kami bila Anda ingin menyalurkan donasi secara langsung (offline) atau membutuhkan informasi lain.